Menteri Agama Kaji SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah
Ada pihak yang menginginkan SKB ini dikuatkan. Namun di sisi lain ada pihak yang meminta agar SKB ini dicabut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri terkait pendirian rumah ibadah.
Yaqut mengatakan SKB dua menteri ini memiliki kelemahan dari sisi hukum.
"Terkait SKB dua menteri, kita sedang kaji ini, sedang kita kaji SKB dua menteri ini. Karena secara kekuatan, ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang desesif, yang asertif itu tidak ada SKB dua menteri ini. Jadi agak sulit untuk ditegakkan," ujar Yaqut dalam Sidang MPL-PGI 2021 yang digelar secara daring, Senin (25/1/2021).
Menurut Yaqut, terdapat dua pandangan di masyarakat terhadap SKB dua menteri ini.
Ada pihak yang menginginkan SKB ini dikuatkan. Namun di sisi lain ada pihak yang meminta agar SKB ini dicabut.
"Ada dua pemahaman atau ada dua pendapat yang berbeda terkait SKB dua menteri ini. Di satu sisi SKB ini, ada yang minta untuk dikuatkan dan di sisi lain sebaliknya minta di drop saja SKB dua menteri ini," ungkap Yaqut.
Baca juga: Jokowi: Persatuan akan Muncul Jika Kita Menghormati Perbedaan
Terkait dua pendapat ini, Kemenag, menurut Yaqut, sedang melakukan kajian agar memudahkan para pemeluk agama mendirikan tempat ibadah.
Yaqut berjanji akan menghapus aturan-aturan yang dapat mempersulit pendirian rumah ibadah.
Sebaliknya, Yaqut bakal menambah aturan yang mempermudah para umat beragama.
"Jika ada pasal-pasal yang sekiranya jadi hambatan umat beragama untuk mendirikan tempat ibadah, ini akan kita drop. Ini akan perjelas, kita tambahin itu agar kita semakin mudah dalam menjalankan ibadah dan termasuk di dalamnya adalah mendirikan tempat-tempat ibadah," tutur Yaqut.
Meski begitu, Yaqut mengatakan aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap harus ada. Menurutnya, pendirian rumah ibadah tidak boleh tanpa aturan.
"Pegangan buat kita untuk mendirikan tempat-tempat ibadah dan tentu ini juga harus diatur. Tidak boleh, menurut pandangan saya. bisa jadi saya keliru. Tidak boleh bahwa pendirian tempat beribadah itu tanpa aturan, itu tidak boleh. Saya kira tetap harus diatur, tentu diatur ini bukan dalam kerangka mempersulit, bukan. Mengatur ini bukan dalam kerangka mempersulit. Tapi kerangkanya adalah memfasilitasi," pungkas Yaqut.