Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU Pemilu

Revisi Undang-undang Pemilu: 'Elite Politik Belum Satu Suara'

Selain Golkar, ada beberapa partai politik yang setuju Pilkada tetap digelar tahun depan dan 2023, di antaranya Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Komisi II DPR memberikan penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR. 

Eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.

Tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf j.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.

Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. (tribun network/denis destryawan)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved