Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU Pemilu

Revisi Undang-undang Pemilu: 'Elite Politik Belum Satu Suara'

Selain Golkar, ada beberapa partai politik yang setuju Pilkada tetap digelar tahun depan dan 2023, di antaranya Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Komisi II DPR memberikan penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR. 

Sebab, dikhawatirkan manajemen pemilu akan kacau balau, jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan serentak pada 2024. "Karena beban penyelenggara sangat berat," sambungnya.

Pasal yang mengatur jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu.

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Baca juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PPP: Kalau Menyebutkan Organisasi Cenderung Diskriminatif

Poin-poin Krusial Dalam Draf Revisi UU Pemilu

Berikut poin-poin krusial tentang Pemilu Nasional dalam draf revisi UU Pemilu:

Pemilu Nasional Digelar 2024

Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.

Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang.

Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.

"Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," bunyi pasal 734 Ayat (2).

Baca juga: PPP Menolak Revisi UU Pemilu, Arsul Beberkan Alasannya

Dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR, mantan anggota organisasi terlarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setara dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved