Sabtu, 4 Oktober 2025

Ciptakan Politik Stabil, PKB Minta Pilkada Serentak Berbarengan dengan Pilpres 2024

Fraksi PKB DPR menilai pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023 lebih baik diserentakkan bersamaan dengan Pilpres 2024.

Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.

Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved