Ciptakan Politik Stabil, PKB Minta Pilkada Serentak Berbarengan dengan Pilpres 2024
Fraksi PKB DPR menilai pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023 lebih baik diserentakkan bersamaan dengan Pilpres 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB DPR menilai pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023 lebih baik diserentakkan bersamaan dengan Pilpres 2024.
"Terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional, termasuk DKI, menurut saya harus tetap menggunakan skema UU No. 10 tahun 2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," kata anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, skema Pilkada serentak 2024 diatur dalam UU 10/2016 merupakan koreksi dari skema Pilkada serentak yang diatur dalam UU 01/2015.
Baca juga: Ini Kekhawatiran Demokrat Jika Pilkada Digelar Bareng Pilpres 2024
Dalam UU 01/2015, kata Luqman, skema Pilkada serentak nasional dijalankan pada 2027, dengan tetap melaksanakan Pilkada pada 2022 dan 2023.
"Skema ini telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10/2016, dimana Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024," ucap Luqman.
Ia menyebut, dalam undang-undang tersebut diatur pelaksanaan Pilkada terakhir sebelum Pilkada serentak 2024, dilaksanakan pada 2020 dan sudah terlaksana pada Desember 2020.
"Draft RUU Pemilu yang beredar sekarang ini, dalam hal pengaturan Pilkada, nampaknya dicomot dari UU 01/2015, yang sekali lagi, telah diubah dengan UU 10/2016," paparnya.
Baca juga: Hadiri Sidang MK, BW Minta Batalkan Hasil Pilkada Kalteng
Luqman menjelaskan, pertimbangan menetapkan Pilkada serentak nasional 2024 adalah untuk efesiensi anggaran negara dan upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil.
"Pelaksanaan Pilkada, berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat," ucap Luqman.
Ia menyebut, dalam waktu dua tahun ke depan, semua pihak masih harus fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Dengan skema Pilkada serentak pada 2024, Luqman melihat situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk mengatasi dampak pandemi.
"Karena itu, Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tengang pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024," tutur Luqman.
"Apalagi tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk merubah skema Pilkada serentak 2024," sambung Luqman.
Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.