PROFIL Ali Lubis Kader Gerindra yang Minta Gubernur DKI Jakarta Mundur, Tak Cuma Sekali Kritik Anies
Ali Lubis baru saja menyita perhatian publik setelah pernyataannya yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mundur dari jabatan.
Dirinya pun melaporkan pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto dengan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian.
Diketahui Nathan telah melontarkan permintaan maaf, namun dirinya tetap mendapat sanksi pidana.
Sementara untuk kasus Ahmad Dhani, Ali Lubis menangani kasus terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Perlihatkan Jenazah Pasien Covid-19, Anies: Virus Itu Bukan Fiksi, Bukan Sekadar Angka Statistik
Baca juga: Ketua DPC Gerindra Jaktim Minta Anies Mundur, Begini Nasibnya Sekarang
Dikutip dari Kompas.com, saat itu pentolan grup band Dewa 19 ini pun sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi

Ali Lubis juga pernah menjadi Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu.
Ali Lubis, mmembantu BPN mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari TribunWow.com pihaknya saat itu juga menyampaikan tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi.
Kala itu Ali Lubis bekerja mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019 tersebut.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar) (Kompas TV/Merlion Gusti) (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)