Selasa, 30 September 2025

LOGIN eform.bri.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Mencairkannya

Simak cara cek penerima dan cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan login eform.bri.id/bpum, serta langkah mencairkannnya dan persyaratannya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Simak cara cek penerima dan cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan login eform.bri.id/bpum, serta langkah mencairkannnya dan persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek apakah anda termasuk penerima Bantuang Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta.

Pertama, jangan lupa siapkan NIK KTP Anda, lalu login link eform.bri.co.id

Kemudian, masukkan NIK anda untuk cek apakah anda termasuk penerima Rp 2,4 Juta ini.

Tidak semua yang mengajukan, nantinya akan lolos dan mendapatkan dana itu.

Maka, Anda perlu menyimak pula beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: LOGIN stimulus.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 atau Lewat Aplikasi PLN Mobile

Baca juga: Akses dtks.kemensos.go.id Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Berikut Cara Pencairannya

BLT UMKM Rp 2,4 juta nantinya disalurkan langsung melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Bank tersebut antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.

Penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum:

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI (bri.co.id)

- Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Hanya di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan