Tak Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini? Coba Cek Syarat Penerima BLT PKH di Sini!
Berikut cek syarat penerima BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini jika Anda tidak menerimanya. Bisa jadi, Anda tidak memenuhi syarat penerima BLT
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika Anda termasuk keluarga kurang mampu, maka Anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH, ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Apabila Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan BLT PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara daftar di DTKS:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Perlu diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH, wajib memenuhi beberapa syarat.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Buka dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan BST
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu per Bulan, Ini Cara Mendapatkannya