Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT

Simak syarat mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Ibu Hamil dan Anak Usia Dini senilai Rp 3 juta.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Simak syarat mendapatkan bantuan PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini sebesar Rp 3 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapat besaran bantuan yang sama yakni Rp 3 juta.

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Adapun salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id: Cek Nama Penerima Dana PIP Rp 1 Juta Siswa SMA/SMK dengan NISN

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, Bisa Akses www.pln.co.id atau Chat WhatsApp

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved