Penanganan Covid
Tanggapan Ridwan Kamil soal Wacana Hukuman bagi Masyarakat yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19
Wacana adanya ancaman hukuman bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin covid-19, Gubernur Jawa Barat Kamil menyebut belum perlu.
Keraguan ini muncul karena masyarakat tidak bertanya pada pihak yang berkaitan dengan vaksin ini.
Bahkan, terkena berita bohong atau hoaks dari isu yang beredar.
"Ada yang bertanya ke bukan profesinya, ke dokter yang bukan ahli vaksin, bertanya atau terkena korban hoaks," kata Emil.
Wakil Menkumham : Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Menurutnya, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu."
"Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Ketentuan hukum pidana itu diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.
Baca juga: Usai Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Dikecam Netizen, Berkerumun Tak Pakai Masker
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Batal Disuntik Vaksin Covid-19
Namun, Edward menjelaskan, sanksi pidana ini sebagai jalan terakhir.
Ia juga menegaskan, sosialisasi vaksinasi Covid-19 adalah hal yang harus diutamakan telebih dahulu.
"Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan," jelas Edward.
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Ardhito Ramadhan)