Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Tanggapan Ridwan Kamil soal Wacana Hukuman bagi Masyarakat yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19

Wacana adanya ancaman hukuman bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin covid-19, Gubernur Jawa Barat Kamil menyebut belum perlu.

Penulis: Shella Latifa A
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wacana adanya hukuman bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin covid-19, Gubernur Jawa Barat Kamil menyebut belum perlu, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat suara soal adanya wacana hukuman bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

Gubenur yang biasa disapa Kang Emil ini menyampaikan jika ancaman ini belum perlu diberlakukan.

Menurutnya, tahapan ini masih awal untuk memberlakukan ancama hukuman bagi penolaknya.

Sosialisasi vaksin covid-19 ini lah yang perlu dilakukan.

"Saya kira belum, kami juga di daerah, membantu pemerintah pusat mensosialisasikan, saya bikin video menerangkan tentang vaksinasi ini seperti apa," terang Emil pada acara Mata Najwa bertajuk Vaksin Siapa Takut di kanal Youtube Najwa Shihab, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Biasa Live, Tapi Saat Divaksin Covid-19 Raffi Ahmad Heran Mengapa Bisa Gemetar

Baca juga: Kabaharkam Intruksikan Personel Dampingi Masyarakat Saat Vaksinasi Covid-19

Pihaknya akan memaksimalkan sosialiasi kepada masyarakat terkait vaksin ini.

Kang Emil menuturkan hukuman itu berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar vaksinasi Covid-19.

"Itu terjadi pada saat nanti memang mereka yang sudah didaftarkan tidak mau datang, ini kan situasi darurat."

"Darurat artinya, mereka yang menolak itu, akan dianggap sebagai membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," jelasnya.

Wacana Terdapat Ancaman Hukuman bagi Penolak Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Belum Perlu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat suara soal wacana adanya hukum bagi masyarakt yang menolak disuntik vaksin Covid-19: Belum Perlu, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Tak Pakai Masker dan Berkerumun, Raffi Ahmad Disentil Sherina Munaf, Diingatkan Jatah Vaksin

Baca juga: Foto Raffi Ahmad Berkerumun Setelah Divaksin Dikecam, Sherina Munaf: Bukan Berarti Keluyuran Dong

Ia bersama pemerintah daerah akan fokus kepada edukasi vaksin Covid-19.

"Minggu-minggu ini, kita akan fokus edukasi, itu lah mengapa saya akan mendatangi tempat vaksinasi," ujarnya.

Gubernur Jabar itu yakin masyarakat akan mengikuti vaksinasi.

Keraguan masyarakat soal vaksin Covid-19 hanya persoalan yang belum dipahami sepenuhnya.

Baca juga: PKS: Jangan Gunakan Pendekatan Kekuasaan untuk Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Jokowi Tanggapi Tangan Sang Dokter Gemetaran saat Suntik Vaksin Covid-19: Saya Juga Melihat

"Insha Allah saya sih optimis, ini hanya masalah kekagetan terhadap sesuatu yang kurang kita pahami," ucap Emil.

Sekarang ini, masih ada beberapa masyarakat yang ragu untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 ini.

Keraguan ini muncul karena masyarakat tidak bertanya pada pihak yang berkaitan dengan vaksin ini.

Bahkan, terkena berita bohong atau hoaks dari isu yang beredar.

"Ada yang bertanya ke bukan profesinya, ke dokter yang bukan ahli vaksin, bertanya atau terkena korban hoaks," kata Emil.

Wakil Menkumham : Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu."

"Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Ketentuan hukum pidana itu diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM. (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.

Baca juga: Usai Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Dikecam Netizen, Berkerumun Tak Pakai Masker

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Batal Disuntik Vaksin Covid-19

Namun, Edward menjelaskan, sanksi pidana ini sebagai jalan terakhir.

Ia juga menegaskan, sosialisasi vaksinasi Covid-19 adalah hal yang harus diutamakan telebih dahulu.

"Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan," jelas Edward.

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Ardhito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved