DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Mardani Ali Sera: Ini Preseden Tidak Baik
Komisi II DPR menilai pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), sebagai contoh yang tidak baik.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.