Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Ingatkan Daerah yang Tolak Patuhi Kebijakan PPKM: Instruksi Ini Bersifat Wajib

Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bersifat wajib.

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Angka ini menjadi tertinggi setelah rekor terakhir pada 3 Desember 2020 dengan penambahan 8.369 kasus.

Kembali ke penambahan kasus kemarin, terbanyak berada di DKI Jakarta dengan jumlah 2.402 kasus.

Posisi kedua ada Jawa Barat dengan 1.470 kasus baru dan posisi ketiga ada Jawa Tengah yang bertambah 1.023 kasus.

Sehingga total kasus akumulatif menjadi 788.402 orang.

Kabar baiknya, kasus sembuh di Indonesia juga terus bertambah.

Total ada penambahan kasus sembuh baru mencapai 6.767 orang dengan total sembuh secara akumulatif 652.512 orang.

Kriteria daerah yang masuk PPKM

1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.

2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.

Wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten meliputi: Tangerang Raya.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 17 Januari 2021, Kasus Aktif Meningkat 18 Persen

Baca juga: Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Hingga 20 Januari 2020

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved