Sabtu, 4 Oktober 2025

Abu Bakar Baasyir Bebas

Perjalanan Lengkap Kasus Abu Bakar Baasyir Mulai Dari Penangkapan, PK Ditolak, Hingga Bebas Murni

Abu Bakar Baayir bebas murni hari ini, Jumat (8/1/2021) setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Perjalanan Lengkap Kasus Abu Bakar Baasyir Mulai Dari Penangkapan, PK Ditolak, Hingga Bebas Murni
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Abu Bakar Baasyir bebas murni dan meninggalkan Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.

Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.

Selain itu, Baasyir pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan adalah Baasyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Perlawanan Baasyir

Abu Bakar Baasyir menyatakan menolak vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Ba'asyir, saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

"Saya menolak karena putusan ini zalim, menyalahi syariat Islam. Haram hukumnya bagi saya menerima vonis ini," kata Ba'asyir kepada hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro, Kamis (16/6/2011).

Sesaat setelah vonis dibacakan, tim penasihat hukum Baasyir pun menyatakan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baasyir melalui kuasa hukumnya mendaftarkan memori banding putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 22 Juni 2011.

Baca juga: BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadap Abu Bakar Baasyir

Dalam upaya banding tersebut, hukuman Baasyir dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Putusan banding Ba'asyir itu bernomor 332 / Pid / 2011 / PT.DK dan diteken pada 20 Oktober 2011 oleh majelis hakim yang terdiri atas M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.

Merasa tidak puas, Baasyir melalui pengacaranya melakukan upaya hukum kasasi.

Abu Bakar Baasyir resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 8 November 2011.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved