Penanganan Covid
Pemerintah: PPKM di Jawa-Bali Bukan Pelarangan Beraktivitas, Tapi Pembatasan
Karena yang diterapkan adalah pembatasan dan bukan pelarangan, masyarakat diminta agar tidak panik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, kebijakan PPKM ini bukanlah penghentian kegiatan masyarakat, namun hanya pembatasan.
Karena yang diterapkan adalah pembatasan dan bukan pelarangan, masyarakat diminta agar tidak panik.
”Karena ini bukan pelarangan kegiatan, maka masyarakat jangan panik,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Tokoh yang Disuntik Vaksin Sinovac Setelah Jokowi: dari Erick Thohir Sampai Ketua PBNU
Airlangga mengatakan, sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi, di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan Industri kegiatan logistik,, kegiatan perhotelan, utilitas publik.
Baca juga: Hari Ini MUI Gelar Pleno Tentukan Fatwa Halal Vaksin Sinovac
”Sementara kegiatan yang beresiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mall dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," kata Airlangga saat melakukan audiensi bersama Tribun Network, Kamis (7/1/2021).
Pembatasan kegiatan tersebut menurut Airlangga terpaksa dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 yang melonjak pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Lonjakan kasus Covid-19 mencapai 58 persen apabila dihitung dari November tahun lalu.
Laju kenaikan kasus tersebut menyebabkan tingkat keterian tempat tidur di RS meningkat.
Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib
”Kita lihat di bulan November jumlah kasus per minggu pertambahannya 48.434. Ttetapi di bulan Januari sudah meningkat menjadi 51.986," ujarnya.
Airlangga menerangkan, PPKM berlaku di 23 kabuapten/kota dan DKI Jakarta. Ia memaparkan beberapa parameter untuk PPKM tersebut.
“Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian covid-19 di wilayah tersebut,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah karena daerah tersebut mengalami peningkatan kasus covid-19 yang cukup tinggi.
Namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian covid-19 dengan tetap menjaga pemulihan ekonominya.