Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Komnas HAM Sebut Penembakan Terhadap 4 Laskar FPI Sebagai Unlawfull Killing
Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing dalam peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada S
Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.
Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak dan Saling Seruduk Mobil Laskar FPI dengan Mobil Polisi
Dia bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
"Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.
Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.
Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.