Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Anggota Komisi III DPR: Kepolisian Harus Menindaklanjuti Seluruh Temuan Komnas HAM
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) meminta kepolisian menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) meminta kepolisian menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM, sebagai bahan penyelidikan lebih dalam terhadap peristiwa penembakan enam anggota FPI.
"Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti, karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan undang-undang," ujar Tobas saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian, di mana terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap polisi, sehingga menewaskan dua orang.
Baca juga: Temuan Komnas HAM di KM 50: Ada Kekerasan, Pembersihan Darah hingga Diambilnya Kamera CCTV
Namun, terkait temuan empat anggota FPI yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi, Tobas menyebut harus di dalami Kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi, menggunakan metode scientific investigation.
"Karena itu, kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh empat korban dan mengkaji hasil uji balistik," ujar politikus NasDem itu.
Tobas menilai, pengujian tersebut untuk memastikan beberapa hal, seperti posisi lubang peluru di tubuh empat korban, letak sisa tembakan yang menembus di dalam mobil jika ada.
Baca juga: Soal Temuan Komnas HAM Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI, Komisi III: Usut dan Proses Sampai Tuntas
Kemudian, jarak dan posisi tembakan, dalam keadaan bagaimana penembakan di mobil tersebut dilakukan, apakah benar ada perlawanan dari korban sehingga harus dilakukan penembakan.
Lalu, dari senjata siapa penembakan di dalam mobil tersebut dilakukan, dan siapa saja nama personel polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kejelasan mengenai peristiwa penembakan empat orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan, untuk memastikan apakah terdapat unlawfull killing dalam peristiwa tersebut," tutur Tobas.
"Saya berharap koordinasi antara pihak kepolisian dengan Komnas HAM, dapat dilanjutkan dan dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini," ucap Tobas.
Diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing dalam peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan Rizieq.
Anam juga mengatakan terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ia menjelaskan terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Baca juga: Polisi Langgar HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan
Peristiwa pertama, kata Anam, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI.
Peristiwa tersebut, kata Anam, subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
Sedangkan, kata Anam, terkait peristiwa di KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Poin Penting Saat Mobil 6 Laskar FPI Tunggu Mobil Polisi yang Menguntit
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam saat konfernsi pers di Kantor Komnas HAM RI pada Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, Anam menjelaskan empat orang tersebut dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Ini Temuan Terbaru Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek
Komnas HAM, kata dia, mendapatkan informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
Petugas ketika itu, kata Anam, mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.
"Bahwa empat anggota Laskar Khusus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya berdasarkan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," kata Anam.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.
Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak dan Saling Seruduk Mobil Laskar FPI dengan Mobil Polisi
Dia bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
"Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.
Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.
Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.