Penanganan Covid
Masih Tunggu Mutu dan Keamanan dari BPOM dan MUI, Airlangga Hartarto: Vaksin Hukumnya Wajib
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut vaksin hukumnya wajib, kini pemerintah masih menunggu sertifikasi keamanan vaksin dari BPOM.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto berbicara perkembangan terbaru tentang vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, hingga kini pemerintah masih menunggu penerbitan Persetujuan Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM.
Airlangga juga mengingatkan, vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib dilakukan oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991.
Baca juga: Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Alasan Pemerintah Tak Batasi Kegiatan di Jawa Bali Sebelum Libur Nataru
Hal ini disampaikan Airlangga dalam Audiensi tentang Vaksinasi, Pemulihan Ekonomi, dan PSBB Jawa-Bali bersama Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
"Jadi vaksin itu adalah hukumnya wajib, itu berdasarkan UU Nomer 4 Tahun 1984 yang turunannya adalah PP 40 tahun 1991."
"Vaksinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas pada masyarakat atau untuk mencapai herd imunity," kata Airlangga.

Menanggapi adanya masyarakat yang masih takut divaksin, Airlangga mengatakan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi.
Sehingga, seluruh masyarakat dapat terbuka menerima kewajiban vaksinasi.
Kecuali bagi kelompok tertentu seperti yang memiliki penyakit komorbid, penyintas Covid-19 dan kategori usia tertentu.
Baca juga: OB dan Satpam Rumah Sakit dan Puskesmas di Bandung Juga Jadi Target Prioritas Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Pakai Kata Lockdown untuk Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali
"Pemerintah juga akan mendorong dengan sosialisasi yang luas, sehingga masyarakat seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi kecuali yang dikecualikan," ujarnya.
Rencananya, pemerintah akan memulai vaksinasi pada Rabu (13/1/2021) mendatang.
Untuk itu, Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM diharapkan sudah keluar sebelum dimulainya vaksinasi.

Airlangga menyebut, hingga kini Badan POM masih terus berupaya mengevaluasi vaksin Covid-19 dari Sinovac ini.
"Kemudian yang terkait dengan Emergency Use Authorization (EUA) diharapkan bisa diberikan sebelum dilakukan vaksinasi."
"Ini yang menjadi kunci juga untuk kehalalannya dan Badan POM sedang melakukan evaluasi," jelas Airlangga.
Menurutnya, pihak MUI dan Badan POM berkomunikasi dengan baik untuk memutuskan keamanan vaksin.
Baca juga: Minggu Depan Vaksinasi Sinovac Dimulai, Pemerintah Kejar EUA BPOM dan Sertifikat Halal MUI
Baca juga: Airlangga Hartarto: Vaksinator Covid-19 Sudah Dilatih
Bahkan, Airlangga menyebut, keduanya telah memeriksa pabrik vaksin Sinovac di China secara langsung.
"Komunikasinya baik, MUI maupun Badan POM sudah melihat pabriknya di China dan evaluasi bahan baku maupun cara pembuatan obat (sejauh ini) baik."
"MUI dan Badan POM juga bekerja secara erat sehingga diharapkan kehalalan atau izin bisa segera dikeluarkan," ujar Airlangga.
Berikut empat tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 :
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang.
Serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE)."
"Serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)," demikian tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
(Tribunnews.com/Maliana/Rina Ayu Panca Rini)