Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Kokain 122,2 Gram yang Dikirim dari Jerman
Kokain itu berada di beberapa mainan anak-anak dan polisi amankan satu unit handphone merk Redmi warna hijau
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil amankan narkoba jenis kokain yang dikirim dari Jerman.
Paket berisi kokain itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi DHL dengan modus mainan anak - anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan pihaknya menangkap pelaku berinisial JJ.
Ia ditangkap di halaman Kantor Pos Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Desember 2020.
Pelaku JJ disebut pemain tunggal dan merupakan pemesan.
"Dia adalah pemain tunggal ya. Pelaku ini pemesan," kata Heru kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Heru mengungkap kasus ini bermula ketika penyidik Unit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari petugas Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Jerman.
Baca juga: Gagal Tangani TPPU Kartel Kokain, Bank Terbesar Di Swiss Hadapi Tuntutan Pidana
Pada Rabu 2 Desember 2020, personel gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama pihak Bea Cukai melakukan Control Delivery dengan cara mengantar paket bernomor barcode CY 285 509 429 DE sesuai alamat tujuan.
Saat tiba di alamat tujuan, penerima paket sedang tidak berada di rumah.
Lalu petugas memberikan surat pengambilan paket berupa invoice ke orang tua penerima untuk mengambil paket tersebut di Kantor Pos Fatmawati.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, anggota mengamankan seorang laki - laki berinisial MSF (saksi) di halaman Kantor Pos Fatmawati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MSF disuruh oleh JJ melalui pesan singkat untuk mengambil paket tersebut.
Baca juga: Jerman Siap Perpanjang Lockdown, Gelombang Kebangkrutan dan Pengangguran di Depan Mata
"MSF diberikan kertas invoice pengambilan paket oleh tersangka JJ untuk mengambil sebuah paket itu," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga.
Pelaku JJ sendiri juga mengakui dirinya menyuruh MSF mengambil paket pesanannya di Kantor Pos Fatmawati.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka JJ, ia mengaku telah menyuruh MSF untuk mengambil sebuah paket di Kantor Pos Fatmawati," imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sebuah kantong plastik besar berisi kardus warna Kuning Pack Set DHL dengan nomer Barcode CY 286 600 429 DE. Di dalamnya terdapat sebuah buku warna biru.
Saat dibuka, isi paket tersebut ternyata adalah serbuk warna putih jenis kokain dengan berat bruto 122,2 gram, beberap mainan anak - anak, dan satu unit HP.
"Di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih jenis kokain berat brutto kurang lebih 122,2 gram dari beberapa mainan anak-anak dan satu unit handphone merk Redmi warna hijau," tutur Panjiyoga.
Atas perbuatannya, JJ dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling singkat 20 tahun.