Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Bareskrim Periksa Istri dan Menantu Rizieq Shihab Terkait Kasus RS UMMI Bogor, Ini Kata Polisi
Bareskrim Polri memeriksa istri dan menantu Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa istri dan menantu Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi memberikan informasi terkait swab test saat Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan kedua pihak tersebut diperlukan dalam rangka mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi di RS UMMI.
Namun demikian, dia enggan membeberkan secara rinci terkait materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
"Materi pemeriksaan itu materi penyidikan, bukan untuk dipublikasikan. Iya jelas diperlukan terkait situasi rangkaian peristiwa yang terjadi di RS UMMI," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Hanya Jawab 7 dari 41 Pertanyaan Saat Diperiksa Terkait Kasus di RS UMMI, Ini Alasan Rizieq Shihab
Lebih lanjut, ia memastikan pemeriksaan istri dan menantu Rizieq Shihab berjalan lancar.
Sebaliknya, pihaknya masih belum mengetahui akan memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini.
"Mengenai perlu tidaknya pemeriksaan lanjutan, tentu tergantung hasil evaluasi oleh penyidik," katanya.
Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat itu mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.
Baca juga: Masih Terpapar Covid-19, Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi Setelah Sembuh
"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," jelasnya.
Untuk diketahui, buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.
Baca juga: Lakukan Gelar Perkara Kasus RS Ummi Bogor, Polri Belum Tetapkan Tersangka
Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach pada Sabtu (28/11/2020) malam mengatakan, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.
Padahal, sambung Agus, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika di rawat.
Namun kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan tes swab Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal dari MER-C.
Baca juga: Naik Penyidikan Laporan Satgas Covid-19 Kepada RS UMMI Bogor Terkait Swab Rizieq Shihab
"Tadi malam (Jumat malam) kami resmi melaporkan RS Ummi ke Mapolresta Bogor. Yang kami laporkan adalah Dirut RS Ummi bersama rekan-rekannya," kata Agus, dalam konferensi persnya, di Balai Kota Bogor, Sabtu malam.
"Aduannya menghambat dan mengahalangi upaya dalam menanggulangi penyakit menular. Kenapa itu aduannya, karena informasi yang disampaikan RS tidak utuh dan menyeluruh," ujar Agus.
Dia menambahkan, sampai saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor belum mendapat hasil tes swab yang katanya dilakukan terhadap Rizieq pada Jumat kemarin.
Lanjut dia, setiap rumah sakit berkewajiban menyampaikan hasil swab setiap pasien untuk dilaporkan kepada Satgas Covid.
Hal itu, kata Agus, juga berlaku untuk kasus Rizieq Shihab.
"Kemarin malam pihak RS Ummi menjanjikan hasilnya akan keluar dan segera dilaporkan. Tapi kami tunggu sampai jam 12 malam lewat tidak ada kabar. Sebenarnya, bolanya ini ada di rumah sakit, sejauh mana mereka menyampaikan kejelasan soal ini," ujar dia.