Kamis, 2 Oktober 2025

BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Dilanjut pada 2021, Ini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Kabar gembira bagi UMKM, pemerintah berencana melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021.

Penulis: Daryono
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta. Cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum 

"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.

Adapun untuk pencairan BLT, penerima BLT diminta membawa sejumlah dokumen. 

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Pengecekan penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online di eform.bri.co.id/bpum

Namun, cara ini hanya untuk penerima BLT yang dananya disalurkan lewat BRI. 

Baca juga: Keluarga Miskin Kerap Dihina hingga Pilih Hidup di Hutan, Sudah Didata Bansos tapi Tak Pernah Dapat

Berikut langkah cek penerima BLT di eform.bri.co.id/bpum

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau link ini.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Mela Arnani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved