Sabtu, 4 Oktober 2025

Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Ditjenpas Lakukan Penyempurnaan

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia

KOMPAS/ KRIS MADA
Ilustrasi lapas 

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia, Rabu (30/12/2020), melalui sambungan teleconference Zoom. 

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu Lapas/LPKA/Rutan yang juga mengalami overcrowded, sehingga tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di dalamnya.

Dirjenpas juga terus menekankan seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apapun. 

“Mohon cermati dan laksanakan dengan betul-betul peraturan ini. Jangan sampai lakukan kesalahan,” kata Reynhard.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved