Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Ditjenpas Lakukan Penyempurnaan
Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia
Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia, Rabu (30/12/2020), melalui sambungan teleconference Zoom.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu Lapas/LPKA/Rutan yang juga mengalami overcrowded, sehingga tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di dalamnya.
Dirjenpas juga terus menekankan seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apapun.
“Mohon cermati dan laksanakan dengan betul-betul peraturan ini. Jangan sampai lakukan kesalahan,” kata Reynhard.