Minggu, 5 Oktober 2025

Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop 2020: Rizieq Shihab Ditangkap Sepulang dari Arab, Lalu Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan

Rizieq sempat meminta maaf karena telah beberapa kali menciptakan kerumunan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/HO
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/HO 

Rizieq sempat meminta maaf karena telah beberapa kali menciptakan kerumunan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Permintaan maaf itu ia sampaikan pada Rabu (2/12/2020), lebih dari dua pekan setelah kerumunan tercipta.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di Youtube Front TV.

Rizieq mengatakan berbagai kerumunan itu tercipta di luar keinginannya.

"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan, dan tanpa kesengajaan," tuturnya.

Nasi telah menjadi bubur. Kerumunan yang terjadi di sejumlah agenda Rizieq itu tetap diusut oleh pihak kepolisian.

Sejumlah pihak dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus Rizieq di Petamburan. Satu di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari Kapolda Metro Jaya. Bayu Meghantara juga sama, ia dicopot dari jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Kasus kerumunan yang kedua, saat Rizieq berkunjung ke Megamendung, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.

Rizieq datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Dewan Pimpinan Pusat FPI guna melaksanakan Salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid.

Kedatangan Rizieq disambut ribuan simpatisan. Kerumunan tak terhindarkan.

Baca juga: POPULER NASIONAL Pasien Covid-19 dan Perawat Wisma Atlet Mesum | Rizieq Disebut Ingkari Pancasila

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin pun dimintai keterangannya oleh polisi.

Pada Rabu, 23 Desember 2020, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq Shihab kemudian resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (12/12/2020) selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Selain Rizieq, beberapa pengikutnya juga terseret dalam kasus di pihak kepolisian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved