Virus Corona
Pemerintah Tetap Izinkan WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Namun dengan Syarat
Penutupan dilakukan selama dua pekan hingga 14 Januari 2021 sebagai respon mutasi virus Corona di sejumlah negara.
Sementara itu menurut Retno untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya