Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar AS dan 100 Ribu Dolar Singapura

Jaksa kemudian menceritakan awal perkenalan Rizal dengan Leonardo. Keduanya bertemu pertama kali di acara kedinasan di Bali

Ilham Rian/Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menerima suap 

Selanjutnya pada Januari 2019 Rizal menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas PDTT Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR serta Instansi Terkait Lainnya tahun 2014, 2015, dan 2016 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi dengan Nomor 03/LHP/XVII/01/2019 tanggal 8 Januari 2019 dengan hasil temuan seluruhnya sejumlah Rp4,2 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal Djalil didakwa didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Rizal Djalil tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved