Sabtu, 4 Oktober 2025

Komut PT Minarta Dutahutama Didakwa Beri Uang ke Rizal Djalil dan Pejabat Kementerian PUPR

Rizal Djalil diberi uang karena telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama jadi pelaksana proyek pembangunan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang Rizal Djalil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020). 

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Atas dakwaan tersebut, Leonardo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sidang dilanjutkan pada 4 Januari 2021.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved