Komut PT Minarta Dutahutama Didakwa Beri Uang ke Rizal Djalil dan Pejabat Kementerian PUPR
Rizal Djalil diberi uang karena telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama jadi pelaksana proyek pembangunan.
1. Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto sejumlah Rp300 juta pada Desember 2017
2. Ketua Poja Aryanda Sihombing menerima Rp600 juta secara bertahap sejak Desember 2017
3. Anggota Pokja Rusdi sejumlah Rp40 juta sekitar akhir Desember 2017.
4. Anggota Pokja Suprayitno sejumlah Rp15 juta pada akhir Desember 2017.
Sekitar Januari 2018 Tampang Bandaso melaporkan kepada Natsir bahwa hasil akhir PDTT di Satker SPAM Strategis tahun 2014, 2015 dan 2016 belum keluar, Natsir lalu meminta Leonardo menanyakan-nya kepada Rizal.
Uang kepada Rizal diserahkan Leonardo melalui karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan agar mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS. Febi lalu menukarkan uang tersebut ke mata uang rupiah hingga mencapai Rp1 miliar.
Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar itu kepada Dipo Nurhadi Ilham yaitu anak Rizal Djalil pada 21 Marte 2018 di mal Transmart Cilandak sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.
Dipo pada malam harinya lalu menyerahkan paper bag berisi uang Rp1 miliar itu ke rumah Rizal dan meletakkan uang di meja ruang kerja Rizal. Selanjutnya Dipo menghubungi Rizal untuk memberitahukan bahwa titipan sudah diletakkan di meja dan diiyakan oleh Rizal.
Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR yakni:
1. Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei - 4 Oktober 2018 di kantor SPAM Pejompongan sejumlah Rp1,25 miliar
2. Mochammad Natsir pada Juli 2018 di kantro staf ahli menteri PUPR sejumlah 5 ribu dolar Singapura
3. M Sundoro alias Icun pada Juni 2018 di ruang kerja Direktur PSPAM sejumlah Rp100 juta.
Setelah adanya penerimaan uang dari Leonardo, Rizal pada Juni 2018 memerintahkan tim audit agar laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015 dan 2016 segera diselesaikan.
Selanjutnya pada Januari 2019 Rizal menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas PDTT Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR serta Instansi Terkait Lainnya tahun 2014, 2015 dan 2016 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi dengan Nomor 03/LHP/XVII/01/2019 tanggal 8 Januari 2019 dengan hasil temuan seluruhnya sejumlah Rp4,2 miliar.
Atas perbuatannya, Leonardo didakwa didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.