Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik Lahan Ponpes Markaz Syariah FPI dengan PTPN, Ini Penjelasan Ahli Hukum Agraria

PTPN VII pun telah mengajukan surat somasi untuk FPI terkait keberadaan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.

IST
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penggunaan lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung Bogor, Jawa Barat menjadi polemik. Adalah pihak Front Pembela Islam (FPI) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang memperseterukan. 

Menurut Aziz, UU Agraria tahun 1960 itu menyebutkan jika lahan kosong tidak ada kepemilikan dan digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat selama 20 tahun maka masyarakat berhak untuk mengajukan sertifikat kepemilikan lahan tersebut. Pada saat tanah itu dijual kepada Rizieq Shihab, Aziz mengklaim, masyarakat sudah menggarap lahan yang ditelantarkan PTPN VIII selama lebih dari 30 tahun.

"Kita bangun Ponpes di lahan itu bukan merampas, tapi membayar kepada petani yang datang dengan membawa surat yang ditandatangani oleh Pejabat setempat dan dokumennya lengkap, sudah ditembuskan ke Bupati dan Gubernur sebagai perwakilan institusi Negara," ujar Aziz.

Ia pun menuding PTPN berbuat zalim karena ingin mengusir mereka dari lahan tersebut. Aziz menyebut FPI siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, namun meminta PTPN lakukan ganti rugi uang yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dari petani dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa kami gunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujar Aziz.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved