Disomasi Perusahaan Perkebunan, Ponpes Habib Rizieq Diminta Serahkan Lahan
Markaz Syariah pun diminta untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Eko Sutriyanto
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT. PN VIII, tetapi kami membeli dari para petani.
Pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," tambahnya.
"Tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan ummat yg sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," tandas pihak Markaz Syariah.