Virus Corona
Cegah Covid-19, Pemerintah Batasi ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Humas MenPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.
Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.