Virus Corona
Politikus NasDem Sebut Anggaran Covid-19 Jadi Sasaran Empuk Koruptor
Ahmad Sahroni menyebut kerja sama ini sangat penting dilakukan karena tingginya anggaran penanganan Covid-19 saat ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program kesehatan yang bebas dari korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut kerja sama ini sangat penting dilakukan karena tingginya anggaran penanganan Covid-19 saat ini.
“Ini patut diapresiasi, karena memang anggaran penanganan Covid-19 sangat besar, hingga mencapai Rp 695 triliun. Ini sasaran empuk buat pada koruptor, jadi harus benar-benar dijagain KPK,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya, meski dalam kondisi pandemi, prinsip pemerintahan yang bersih harus tetap diperhatikan, karena tindak korupsi tidak bisa ditolerir dalam kondisi apapun.
“Justru di kondisi pandemi ini, memang pengawasan harus lebih ketat, karena kita tahu, banyak sekali peluang untuk melakukan korupsi dana Covid-19. Contohnya dalam program pengadaan alkes atau barang dan jasa lainnya,” ucap politikus NasDem itu.
Baca juga: Firli Kaji Tuntutan Hukuman Mati untuk Koruptor Bansos Covid-19, Mahfud MD Punya Pandangan Beda
Sahroni juga mengingatkan lembaga terkait yang mengelola anggaran Covid-19, untuk selalu menghindari korupsi dan menjaga integritas lembaganya.
“Untuk yang mengelola dana, hindarilah korupsi. Ini kondisi lagi sulit, KPK juga tentunya akan terus mengawasi kinerjanya, jadi mari bekerja saja untuk rakyat,” papar Sahroni.
Diketahui, kerja sama KPK dan Kemenkes dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga, bertempat di Gedung Kemenkes RI, pada Kamis (17/12/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya masing-masing pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tadi kita sudah laksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Itu dalam rangka menjalankan tugas pokok mencegah supaya tidak terjadi korupsi. Pada bulan April 2020, segera setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, KPK ikut sejak awal dalam monitoring atas penyelenggaraan program penanganan Covid-19,” kata Firli Bahuri dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman itu.