Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab

Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Habib Rizieq Shihab

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. 

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved