Minggu, 5 Oktober 2025

Presiden Jokowi Berikan Kompensasi Rp 39,25 Miliar Bagi 215 Korban Terorisme Masa Lalu

Jokowi menyerahkan bantuan kompensasi secara langsung kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Istana Negara

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan kompensasi secara langsung kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Istana Negara, Rabu (16/12/2020).

Bantuan diberikan kepada korban tindak pidana terorisme dan ahli waris dengan total nilai Rp 39,25 miliar.

"Diberikan secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu," kata Jokowi.

Baca juga: Resmi! Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Akan Digratiskan untuk Seluruh Masyarakat

Presiden mengatakan pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggungjawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.

Sebenarnya kata Presiden sejak 2018 lalu upaya pemulihan korban tindak pidana terorisme telah dilakukan LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.

Baca juga: Relawan Nilai Sekarang Momentum yang Tepat Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet

Kompensasi pada para korban terorisme tersebut pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.

"Seperti korban bom gereja Oikumene di Kota Samarinda di 2016. kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga. Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya," kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Hadir Secara Virtual Dalam HKSN 2020

Pemerintah kata Presiden kemudian memperkuat komitmen upaya pemulihan tersebut dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020.

Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
Sehingga kompensasi yang diberikan tidak perlu melekat pada putusan pengadilan.

"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved