Kasus Dugaan Suap Pengurusan DAK Kota Dumai, KPK Segera Panggil Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes
KPK bakal memeriksa Putut Hari Satyaka dan Bayu Teja Muliawan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP 2018.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka dan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bayu Teja Muliawan.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.
Putut dan Bayu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota nonaktif Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).
Selain pejabat Kemenkeu dan Kemenkes tersebut, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya.
Ketiga saksi lainnya itu yakni, Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan pada Kemenkeu Yuddi Saptopranowo serta dua pihak swasta, John Simbolon dan Ricky Iskandar.
Baca juga: Ketua BPK Agung Firman Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi di Kasus Dugaan Suap SPAM PUPR
Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan Zulkifli Adnan Singkah.
Kendati demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang mendalami konstruksi perkara ini.
Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Baca juga: Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.