KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II Eks Anggota BPK Rizal Djalil
"Untuk terdakwa Rizal Djalil di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Leonardo Jusminarta Prasetyo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020). Rizal Djalil diperiksa terkait dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tribunnews/Irwan Rismawan
Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.