Kamis, 2 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Habib Luthfi bin Yahya, Ulama Kharismatik Indonesia

Habib Luthfi menjadi perbincangan karena kicauan Ustaz Maaher At Thuwailibi di Twitter. Berikut profil Habib Luthi bin Yahya.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
ISTIMEWA
Habib Luthfi memberikan tasbih kepada Jokowi. Berikut profil Habib Luthfi bin Yahya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Habib Luthi bin Yahya yang merupakan seorang ulama kharismatik Indonesia.

Belakangan ini, nama Habib Luthfi menjadi perbincangan karena kicauan Ustaz Maaher At Thuwailibi di Twitter terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Kicauan Ustaz Maaher At Thuwailibi tersebut dinilai menghina Habib Luthfi.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, membeberkan cuitan yang ditulis oleh Maaher.

Baca juga: Profil Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Baca juga: Profil Indra Gunalan, Calon Kepala Daerah Termiskin versi LHKPN KPK, Hartanya Minus Rp 3 Miliar

"Karena di sini dipastikan postingan-nya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan, sedangkan Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.

Habib Luthfi bin Yahya.
Habib Luthfi bin Yahya. (Istimewa/Tribunnews.com)

Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.

Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved