Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

Kuasa Hukum Nurhadi Bantah Isu Aliran Uang dari Kliennya ke Seorang Selebgram

Pernyataan itu disampaikan Rudjito merujuk kesaksian Agnes Jennifer dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ia menjelaskan pembelian tas mewah seharga Rp600 juta itu dilakukan secara online dengan diawali negosiasi harga.

Setelah sepakat dengan harganya, Aulia lebih dulu membayar uang muka Rp100 juta.

"Jenis tasnya Hermes Croco kalau nggak salah, Rp 600 juta," katanya.

Setelah pembayaran uang muka, Agnes Jennifer kemudian mengantarkan tas mewah itu ke rumah Aulia di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, Aulia langsung melunasi sisa pembayaran senilai Rp500 juta ke rekening Agnes Jennifer dari rekening Rezky Herbiyono.

"Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya," jelas dia.

"Setelah tas diperiksa, ditransfer lagi oleh suaminya. Suaminya Rezky gitu ya, saya agak enggak ngeh nama suaminya," ucap Agnes Jennifer.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved