Senin, 29 September 2025

Kasusnya Jadi Atensi Kapolda untuk Tuntaskan Kasus Lama, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Eggi Sudjana 

Kasus dugaan makar yang menjerat kliennya jadi atensi Kapolda Metro untuk tuntaskan kasus lama, kuasa hukum Eggi Sudjana positif thinking.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019). 

Lebih lanjut, Yusri menambahkan pemanggilan Eggi Sudjana dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka.

"Nanti kami cek semua, tapi kami panggil untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melengkapi," pungkasnya.

Adapun surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.

Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.

"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Eggi Sudjana Akui Terima Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Makar

Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya juga telah merespons surat pemanggilan tersebut dengan berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Eggi dan tim kuasa hukum berharap agar pihak penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.

"Saya tulis surat jawab dulu Kapoldanya. Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau Kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan