Sabtu, 4 Oktober 2025

Nasib ASN pada 10 Lembaga Dibubarkan Presiden Jokowi

Kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, lanjut Rini, mereka merupakan pegawai dengan status kontrak.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

Sementara yang berkaitan dengan masalah pelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Badan Olahraga Profesional Indonesia diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.

Keenam adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilebur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Komisi Nasional Lanjut Usia akan diintegrasikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Terakhir adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melebur ke Kemenkominfo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Nasib ASN di 10 Lembaga Dibubarkan, Ini Penjelasan Kemenpan RB"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved