Jumat, 3 Oktober 2025

Dianggap Sudah Dilemahkan, Mengapa KPK Masih Bisa Lakukan OTT? Ini Jawaban Novel Baswedan

Novel Baswedan memberi tanggapan soal orang yang mempertanyakan anggapan KPK sudah dilemahkan dengan adanya undang-undang baru tetapi masih bisa OTT

Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

Karni Ilyas kemudian bertanya terkait sejumlah pegawai KPK yang mundur setelah adanya UU baru. 

Novel mengatakan dirinya ikut merasakan kerisauan seperti yang dialami oleh sejumlah pegawai KPK yang mundur. 

"Ya memang itu merisaukan sekali. Saya merasakannya. Adanya kami di KPK itu inginnya berjuang memberantas korupsi. Ketika keadaanya tidak ideal untuk bisa memberantas korupsi dengan baik tentu itu menjadi kerisauan tersendiri."

"Harapan kami tentunya untuk bisa berjuang tentu itu jalan mulia untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau sulit yang orang akan mempertimbangkan lagi," bebernya. 

Baca juga: Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Novel kemudian menyinggung pegawai KPK yang dalam waktu dekat akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurut Novel, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN ini akan membahayakan independensi KPK. 

Hal ini karena mulai dari rekrutmen hingga pembinaan karier pegawai dilakukan bukan oleh KPK sendiri tapi oleh lembaga lain. 

Novel pun kemudian menyinggung anggapan adanya pelemahan tetapi nyatanya KPK masih bisa melakukan OTT.

"Sering kali dikatakan, sekarang kenapa masih bisa OTT? Kenapa masih bisa bekerja. Karena pelemahannya belum 100 persen bisa berjalan. Ini yang akan terlihat kedepan semakin sulit," ujar dia. 

Soal OTT terhadap Edhy Prabowo

Selain memberi tanggapan tentang UU baru KPK, Novel juga menjawab pertanyaan dari Karni Ilyas seputar OTT KPK yang baru saja dilakukan yakni OTT terhadap Edhy Prabowo. 

Di antaranya, Novel menjawab pertanyaan dari Karni mengapa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin tidak ikut ditangkap oleh KPK saat dilakukan penangkapan terhadap Edhy Prabowo. 

Padahal saat itu, Ngabalin merupakan satu rombongan dengan Edhy Prabowo yang pulang dari kunjungan di Amerika Serikat. 

"Kenapa Ngabalin bisa lolos? Padahal ada dalam rombongan. Kalaupun dikeluarkan kena dulu harusnya kan," tanya Karni. 

Menjawab hal itu, Novel mengatakan Ngabalin tidak ikut ditangkap karena dia bukan orang yang diduga sebagai pelaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved