Dianggap Sudah Dilemahkan, Mengapa KPK Masih Bisa Lakukan OTT? Ini Jawaban Novel Baswedan
Novel Baswedan memberi tanggapan soal orang yang mempertanyakan anggapan KPK sudah dilemahkan dengan adanya undang-undang baru tetapi masih bisa OTT
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberi tanggapan soal sebagian orang yang mempertanyakan anggapan KPK sudah dilemahkan dengan adanya undang-undang baru tetapi masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada 25 November lalu.
Dalam OTT ini, KPK akhirnya menetapkan Wakil Ketua Umum Gerindra ini sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya.
Adanya OTT oleh KPK ini menimbulkan pertanyaan apakah dugaan pelemahan KPK dengan adanya undang-undang baru tak terbukti.
Menjawab hal itu, Novel Baswedan mengatakan UU baru yakni UU No 19 Tahun 2019 jelas membuat pemberantasan koruspi oleh KPK semakin sulit.
"Terkait dengan kelemahan (KPK), ini menarik karena kita lihat karena kondisi UU yang sekarang membuat KPK lebih sulit bekerja atau kewenangannya justru di bawah penegak hukum lain," kata Novel saat diwawancarai Karni Ilyas sebagaimana dikutip dari Youtube Karni Ilyas Club, Selasa (1/12/2020).

Novel memberi contoh misalnya soal penyitaan.
Sebelum adanya UU baru, lanjut Novel, penyitaan bisa dilakukan oleh KPK tanpa harus meminta izin.
Hal ini juga bisa dilakukan oleh penegak hukum lain saat kondisi mendesak.
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Kapan Waktunya Mundur dari KPK
Kini, kata Novel, dengan adanya UU baru, KPK harus mendapatkan izin untuk melakukan penyitaan.
Sekalipun dalam kondisi mendesak, izin tersebut tetap harus diperlukan.
"Terkait penyitaan ini, UU baru membuat KPK lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin sekalipun keadaanya mendesak harus dengan izin. Hal ini yang menjadi kendala," ujar Novel.
Novel melanjutkan, hal ini juga berlaku untuk hal lain misalnya penggeledahan.
Dalam kondisi apapun, penggeledahan harus tetap izin.
Hal ini, lanjut Novel, menjadi hambatan dan kendala tersendiri karena membuat adanya peluang hilangnya barang bukti.