Sabtu, 4 Oktober 2025

Toilet Portabel di Acara Habib Rizieq Berbuntut Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH

Anies Baswedan mencopot dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkait acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Para tamu mengenakan masker tetapi duduk saling berhimpitan. Nama Anies Baswedan disebut-sebut 

Diketahui arahan Gubernur saat itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran.

Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Karena Fasilitasi Kerumunan di Acara Habib Rizieq

Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur.

Namun, mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Atas hal tersebut kini keduanya menjadi anggota sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Toilet portabel

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan, fasilitas yang dipinjamkan untuk acara Habib Rizieq tersebut berupa toilet portabel.

"Ada beberapa WC, toilet, itu kan enggak boleh (memfasilitasi kerumunan)," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Kasatpol PP Bantah Pernyataan Pangdam Jaya yang Sebut Pol PP Dihalang-halangi saat Copot Baliho HRS

Menurut dia, tak ada fasilitas lain selain sejumlah toilet yang dipinjamkan untuk pernikahan putri Rizieq sekaligus acara peringatan Maulid Nabi pada 14 November itu.

Namun, persembahan kelompok, mempersembahkan fasilitas apapun bentuknya dilarang untuk acara yang kerumunan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan isinya antara lain larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan.

"Semua paham memahami arahan gubernur, namun bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Chaidir.

Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Penuhi Unsur Pidana

Diketahui polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved