Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk 567.723 Pekerja/Buruh Sudah Cair, Cek Rekening Segera
Cek rekening! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 juta cair untuk 567.723 pekerja/ buruh. Apakah Anda termasuk? Simak syaratnya di sini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima Upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.
(Tribunnews.com/Widya)