Kamis, 2 Oktober 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Ungkap Alasannya Menghukum Kopda Asyari

Dudung mengatakan ia tidak pernah mempermasalahkan dan melarang anak buahnya kagum terhadap tokoh agama manapun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
https://www.instagram.com/suhartono323/
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman 

Refki menegaskan hukuman tersebut dijatuhkan akibat Kopda Asyari bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.

Namun, kata Refki, pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.

Seharusnya, kata Refki, Kopda Asyari melaksanakan tugas pengamanan objek vital (obvit) tetapi ia justru mengungkapkan melaksanakan tugas untuk mengamankan Rizieq.

"Dan yang paling utama kesalahannya adalah yang bersangkutan telah melanggar Sumpah Prajurit kelima yakni menjaga rahasia tentara sekeras-kerasnya. Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan membagikannya kepada publik," kata Refki.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved