Senin, 6 Oktober 2025

Keterbatasan Regulasi Dinilai Sebagai Faktor Penyebab Korupsi Pemilu

Potensi  korupsi atau kerugian uang negara dari dana Pemilu misalnya pengadaan-pengadaan saksi yang tidak masuk dalam dana kampanye

Tribun Jakarta
Ilustrasi 

Hal itu kata dia, tidak tercakup politik uang dalam defenisi pada Undang-Undang Pemilu .

Ketiga, dia menyebut mekanisme penetapan calon secara demokratis di internal partai politik belum diatur detail dalam Undang-Undang.

Dia menenggarai, proses pencalonan selalu menjadi ajang transaksional.

“Kenapa catatan ini sebagai salah satu faktor penyebab? Karena kalau kita melihat praktek pemilu yang ada,  proses pencalonan selalu menjadi ajang transaksional penetapan kursi, jual beli kursi pencalonan,” ucapnya.

“Celakanya di Undang-Undang Partai Politik memang tidak begitu detail mengatur bagaimana sih proses pencalonan dilakukan. Hanya Dikatakan penetapan calon dilaksanakan secara demokratis,” jelasnya.

Dia menegaskan, dalam setiap kesempatan, Kemitraan mendorong agar pengaturan tentang penetapan calon secara demokratis dalam jenis apapun sebaiknya Undang-Undang mengatur lebih detail. Sehingga partai politik tidak mengabaikan partisipasi masyarakat dalam proses demokratis tersebut.

Kemudian keterbatasan regulasi itu terkait subyek hukum pidana pemilu yang dibatasi, yakni hanya pada tim kampanye pasangan calon, bukan setiap orang.

Selanjutnya terkait keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi dana kampannye. Karena terkait dana kampanye ini, Bawaslu diberi kewenangan untuk melihat, apakah penggunaan, pengeluaran dan pemasukannya sesuai aturan? Apakah pelaporannya telah tepat sesuai aturan?

Namun, kata dia, Bawaslu punya keterbatasan untuk mengakses rekening dana kampanye tersebut dan harus bekerjasama dengan PPATK.

“Nah kita mendorong agar Bawaslu ke depan kalau memang ini menjadikan institusi penegak hukum, sebaiknya diberi kewenangan yang hampir sama luasnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melihat potensi pelanggaran dalam dana kampanye,” ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved