Kemnaker Teken MoU dengan Polri Terkait Penempatan Pekerja Migran
Menaker Ida Fauziah mengatakan, ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan perlindungan bagi PMI yang akan berangkat di luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kamis (19/11/2020).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan perlindungan bagi PMI yang akan berangkat di luar negeri.
"Payung hukum perlindungan pekerja migran diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017, dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman, itu semua diatur," ujar Ida di Jakarta, Kamis (18/11/2020).
Ida menilai dibutuhkan sinergitas dan kordinasi antar para stakeholder untuk mewujudkan perlindungan terhadap PMI, termasuk dengan Polri.
Menurutnya perlindungan terhadap PMI itu mudah, yang sulit adalah komitmen terhadap perlindungan itu sendiri.
"Penandatangan itu mudah yang sulit mungkin kedepannya pengimplementasian dan sosialisasi kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah," kata Ida.
Baca juga: BSU Pekerja Tahap 3 Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Berikut Syarat dan Alur Pembagiannya
Dalam undang-undang 18 tahun 2017 diterangkannya bahwa pekerja migran yang akan berangkat keluar negeri diharapkan merupakan pekerja migran yang kompeten.
"Itu menjadi syarat mutlak," kata Ida
Namun hal itu tak jarang menjadi sumber permasalahan terkait pelindungan PMI.
Para pekerja migran terkadang nekat untuk pergi keluar negeri tanpa memiliki kompetensi, termasuk soal kompetensi dalam berbahasa asing.
Padahal kompetensi sangat penting bagi perlindungan PMI, dimana PMI akan pergi ke negara penempatan dengan penuh percaya diri tanpa harus takut berurusan dengan imigrasi.
"Bahasa Indonesia saja mereka masih sulit memahami. Bagaimana kita bisa membayangkan mereka bekerja di luar negeri. Kompetensi bahasa aja tidak mereka miliki," ujar Ida.
Bahkan tak jarang pekerja migran tak mengerti kontrak kerja dan hak-hak perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.
Ida mengajak semua pihak termasuk kepolisian Indonesia ikut menyadari pentingnya perlindungan bagi PMI.
Melakukan penundaan penempatan PMI juga dinilai melanggar hak konstitusi calon pekerja migran.