Sabtu, 4 Oktober 2025

Tak Puas Terhadap Tuntutan 11 Prajurit TNI, Keluarga Korban Merasa Tak Mendapat Keadilan

"Kelurga Jusni merasa kecewa karena keadilan tidak berpihak pada anaknya sebagai korban penganiayaan oleh oknum TNI."

Penulis: Gita Irawan
net
Ilustrasi 

Ia menilai perbuatan para oknum TNI tersebut juga bertentangan dengan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 g ayat 2 UUD 1945. 

"Kemudian bertentangan dengan Konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi kedalam undang-undang no 5 tahun 1998. Dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Maulana. 

Untuk itu, Maulana mengatakan pihaknya bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berencana akan mengadukan perkara tersebut ke sejumlah lembaga negara di antaranya Komnas HAM

"Kami dari kuasa hukum keluarga korban akan mengadukan di Komisi Yudisial, Komnasham, Ombudsman RI dan LPSK," kata Maulana. 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya pembacaan tuntutan tersebut dilakukan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan keterangan sebagai berikut:

1. Letda Cba Oky Abriansyah dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan. Sementara pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

2. Letda CBa Edwin Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD.

9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana oenjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved