Jumat, 3 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Pembelaan Pemprov DKI Soal Acara Habib Rizieq, Sebut Massa Bukan Tamu, hingga Petugas Terbatas

FPI kembali berkerumun saat menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Tribunnews/Herudin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020). Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19, khususnya penyelenggaraan acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa, 10 November 2020.

Selain itu, kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

FPI kembali berkerumun saat menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Lalu, pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifah Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Mengenai hal ini, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi soal Kerumunan Habib Rizieq, Tanggung Jawab Pemprov DKI, Pemerintah Tindak Tegas

Baca juga: MENDADAK Posting Foto Habib Rizieq & Nikita Mirzani, Hotman Paris Beri Peringatan: Jangan Hoax Lagi!

Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Warga Luapkan Kritik untuk Pemerintah, Sebut Standar Ganda, Respon FPI

Potret kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Potret kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. (YouTube FRONT TV)

Ia mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.

Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Akibat dari acara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.

Mereka dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved