Sabtu, 4 Oktober 2025

Rizieq Shihab Pulang

Kontroversi Denda Rp 50 Juta Pelanggaran Protokol Covid-19 Oleh Rizieq Shihab dan Jawaban Keluarga

Sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.

Penulis: Hendra Gunawan
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

Kalau sungkan ya gimana mau mengendalikan Covid-19," ujar politikus PDIP itu.

"DKI masih PSBB, belum ada tanda-tanda menurun, masih sangat berbahaya, mencemaskan dan berisiko mengadakan kegiatan banyak kerumunan di era pandemi ini," sambung Rahmad.

Diketahui, sejak kedatangan HRS di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ribuan pendukungnya memadati bandara tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu malam (14/11/2020), juga mengabaikan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak satu dengan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved