Jumat, 3 Oktober 2025

Keluarga Winda Earl Telah Diperiksa Dalam Kasus Pembobolan Rekening Maybank

Brigjen Awi Setyono mengatakan pihak keluarga Winda Earl telah termasuk ke dalam daftar 23 orang yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube/Cokro TV
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam Webinar Pelibatan Warga dan Komunitas dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan 4M, Selasa (15/9/2020). 

A, menurut kepolisian, selaku pimpinan cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal perbankan, A  juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun.

Logo Bank Maybank
Logo Bank Maybank (NST)

"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Sementara itu, Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar. 

Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya. Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.

"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved